Legislator Dorong Revisi UU Pemda Segera Dibahas

23-11-2019 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman. Foto : Alfi/mr

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman mengindikasikan adanya stagnasi yang dialami oleh pemerintahan daerah. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah memberikan satu ruang yang sempit bagi pemerintahan di daerah, akibat dari adanya kebijakan-kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait dengan permasalahan di pemerintahan daerah.

 

“Persoalan ini harus segera kita selesaikan karena bagaimanapun juga orientasi pembangunan itu adalah kepentingan rakyat, hanya karena regulasilah yang akhirnya menimbulkan rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan. Ini yang harus kita prioritaskan dan kita perjuangkan,” ungkap Amin, sapaan akrabnya, usai mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).

 

Untuk itu, masih kata Amin, Baleg akan melakukan kualifikasi dan klasterisasi aspirasi yang diserap dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Nantinya, hasil dari pertemuan ini akan dibahas secara prioritas dalam rapat-rapat di Badan Legislasi.

 

Sejumlah permasalahan tumpang-tindih, dinilai Amin, dialami secara menyeluruh pada pemerintahan setingkat kabupaten/kota, termasuk provinsi. Salah satu kasus yang disebutkan dalam pertemuan tersebut, misalnya tentang kewenangan jalan nasional, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat namun letaknya ada di daerah. 

 

“Ketika ini tidak di-cover oleh anggaran pusat, daerah yang mau berpartisipasi membangun itu jelas tidak bisa karena tidak ada payung hukumnya. Ini kan persoalan sederhana sebetulnya, toh sumber anggarannya sama-sama dari pemerintah. Ini jangan sampai menjadi problem yang berdampak secara sosial, ekonomi, dan politik, dimana ini semua harus segera dicari jalan keluarnya,” ungkap Amin.

 

Saat ini, masih kata Amin, Baleg masih terus melakukan inventarisasi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi Partai NasDem itu berharap revisi UU Pemerintahan Daerah menjadi prioritas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang sempat dikemukakan banyak pihak. 

 

“Saya kira, Presiden dan jajaran kementeriannya (yang menjadi mitra kerja) di Komisi II sudah menyampaikan solusi apa yang harus kita lakukan, salah satunya dengan menyederhanakan regulasi yang ada, baik melalui peraturan perundang-undangan dan Peraturan Presiden,” tutup mantan Walikota Pasuruan ini. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...